PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) PPTKS, P3RT, Job Portal, BKK, atau lembaga berbadan hukum sebagai penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair wajib memperoleh persetujuan dari kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) minggu sebelum penyelenggaraan. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair harus mengajukan surat
permohonan secara daring melalui SIAPkerja dengan mengunggah: a. perizinan berusaha atau tanda daftar; b. izin lokasi penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair; c. surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair yang berisi:
- kesanggupan untuk melaporkan data penempatan hasil pelaksanaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
- kesanggupan menyediakan informasi lowongan dan fasilitasi akses kemudahan bagi penyandang disabilitas;
- kesediaan menggunakan SIAPkerja;
- tidak memungut biaya kepada Pencari Kerja; dan
- memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
