PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan untuk mempertemukan Pencari Kerja dengan Pemberi Kerja sampai dengan terjadinya penempatan. (2) Pelayanan perantaraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
b. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan syarat lowongan pekerjaan yang tersedia; dan/atau c. fasilitasi penempatan. (3) Dalam hal tidak terjadi penempatan, Pencari Kerja dapat difasilitasi untuk melakukan bimbingan jabatan kembali untuk mendapatkan rekomendasi peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja, bekerja mandiri, atau berwirausaha.
