PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Pelayanan penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas: a. pelayanan penyuluhan jabatan; dan b. pelayanan bimbingan jabatan.
