PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PTKDN dilaksanakan berdasarkan asas: a. terbuka; b. bebas; c. obyektif; dan d. adil dan setara tanpa diskriminasi.
