PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Jenis pelayanan PTKDN, meliputi: a. informasi pasar kerja; b. penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan c. perantaraan kerja.
