PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Pelayanan PTKDN dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. analisis pasar kerja; dan b. analisis jabatan.
