PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan tempat pelayanan PTKDN yang berada pada: a. satuan pendidikan menengah/kejuruan; b. satuan pendidikan tinggi; atau c. lembaga pelatihan kerja pemerintah. (2) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja.
