PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.
