PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN...
Pasal 3
BAB 2 — KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. (2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui: a. sistem informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; atau b. aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.
