PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Sistem Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi internal dan eksternal sistem sertifikasi dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi internal dan eksternal sistem informasi sertifikasi serta pelaksanaan publikasi.
