PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian dukungan terhadap pemberian lisensi lembaga sertifikasi; dan b. penyiapan bahan pemberian dukungan pemberdayaan lembaga sertifikasi dan pelaksanaan kerja sama kelembagaan sertifikasi.
