PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 6
BAB 4 — PENGGUNA SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Pengguna SIAPkerja terdiri atas: a. pencari kerja; b. pekerja; c. pemberi kerja; d. pelaksana penempatan; e. lembaga pendidikan; f. lembaga pelatihan kerja; g. lembaga sertifikasi profesi; h. kementerian/lembaga; i. pemerintah daerah provinsi; j. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan k. pengguna lainnya.
