PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) SIAPkerja menjadi salah satu instrumen dalam pemutakhiran satu Data Ketenagakerjaan sebagai bagian dari satu data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
