Pasal 10
BAB 3 — ATRIBUT
(1) Lambang Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian. (2) Lambang Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi instansi pusat selain Kementerian dan instansi daerah provinsi, atau instansi daerah kabupaten/kota. (3) Lambang Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berbahan bordiran berbentuk oval bergerigi dengan gambar tiga pilar, peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA, berlatar belakang merah putih, bertuliskan “PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA”. (4) Lambang Ikaperjasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d berbahan bordiran berbentuk lingkaran bergerigi dengan gambar burung garuda, berlatar
belakang merah putih, bertuliskan "IKAPERJASI” dan “ORGANISASI PROFESI PENGANTAR KERJA” (5) Tanda jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e berbahan bordiran berbentuk belah ketupat berwarna emas dengan dasar berbahan kain berwarna hitam dan berukuran 9 cm x 4,3 cm (sembilan sentimeter dikali empat koma tiga sentimeter) yang dibedakan berdasarkan jenjang jabatan, terdiri atas: a. jenjang terampil dan ahli pertama dengan tanda 1 (satu) buah belah ketupat; b. jenjang ahli muda dengan tanda 2 (dua) buah belah ketupat; c. jenjang ahli madya dengan tanda 3 (tiga) buah belah ketupat; dan d. jenjang ahli utama dengan tanda 4 (empat) buah belah ketupat. (6) Tanda pengenal pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan kartu identitas diri yang dikeluarkan oleh Instansi Pembina dan Instansi Pengguna. (7) Sepatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g berwarna hitam.
