PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PAKAIAN DINAS PEJABAT FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antarkerja.
- Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan dalam upacara resmi.
- Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas lapangan.
- Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
- Instansi Pengguna Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat selain Kementerian, instansi daerah provinsi, atau instansi daerah kabupaten/kota yang memiliki formasi jabatan Pengantar Kerja.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Ikatan Pengantar Kerja Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Ikaperjasi adalah satu-satunya organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya Pengantar Kerja seluruh INDONESIA, berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku profesi Pengantar Kerja.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
