PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 16
BAB 4 — DATA BALIKAN
(1) Manajemen Pelaksana harus menyampaikan data balikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan c.q Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan, yang memuat: a. nama lengkap penerima Kartu Prakerja; b. nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik; c. pendidikan terakhir; dan d. pelatihan yang diikuti. (2) Data balikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas
untuk menyusun perencanaan tenaga kerja nasional maupun daerah, serta perumusan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
