PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang PROSES BISNIS, TATA CARA PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
- Calon Penerima Program Kartu Prakerja yang selanjutnya disebut dengan Calon Penerima adalah setiap warga
yang memenuhi syarat untuk menerima Program Kartu Prakerja.
- Komite Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja.
- Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
- Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
