PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
BAB 5 — SIFAT DAN JENIS NASKAH DINAS
Sifat naskah dinas ditentukan sebagai berikut: a. keaslian; b. keamanan; c. kecepatan penyampaian; dan d. kecepatan pemrosesan.
