PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 3 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi: a. sarana dan prasarana pengelolaan naskah dinas; b. sifat dan jenis naskah dinas; c. penyusunan naskah dinas; d. organisasi pengelolaan naskah dinas; e. prosedur pengurusan naskah dinas; dan f. pembinaan pengelolaan naskah dinas.
