PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS PENGELOLAAN
Pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian berasaskan: a. efektif dan efisien; b. pembakuan; c. pertanggungjawaban; d. keterkaitan; e. kecepatan dan ketepatan; dan f. keamanan.
