PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP Pasal 17
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/X/2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 1844/SJ/XI/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
