PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
