PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang;
b. barang; dan/atau c. jasa.
