PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN...
Pasal 8
(1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 10 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
