Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Satu Data Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar pengelolaan dan pengembangan Data Ketenagakerjaan memenuhi prinsip-prinsip satu Data INDONESIA. (2) Satu Data Ketenagakerjaan bertujuan: a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor Ketenagakerjaan; b. mewujudkan ketersediaan Data Ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor Ketenagakerjaan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data Ketenagakerjaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor Ketenagakerjaan yang berbasis pada Data; dan
d. meningkatkan kualitas dan integritas Data Ketenagakerjaan dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor Ketenagakerjaan.
