PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pengguna Barang menyusun laporan Persediaan tingkat Kementerian yang merupakan kompilasi data Persediaan dari tingkat Eselon I. (2) Pengguna Barang menyusun laporan Persediaan yang terdiri atas: a. laporan Persediaan semesteran; b. laporan Persediaan tahunan; dan c. laporan posisi Persediaan di neraca.
(3) Dalam hal diperlukan, Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta kepada KPB untuk menyampaikan: a. laporan rincian Persediaan semesteran; b. laporan rincian Persediaan tahunan; dan c. laporan mutasi Persediaan. (4) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang.
