Pasal 32
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan pertama dan terakhir wajib memenuhi ketentuan kewajiban yang tertuang dalam peringatan pertama dan terakhir paling lambat 30 (tiga puluh) Hari. (2) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha. (4) Sanksi administratif peringatan pertama dan terakhir sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama dan terakhir kepada Lembaga OSS, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta Pelaku Usaha.
