PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 29
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha: a. jasa fabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3 dengan KBLI 33121; b. jasa pengujian laboratorium dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71202; dan c. jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203, dilaksanakan oleh kementerian pengampu PB berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai kementerian pendukung PB.
