PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 26
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan berdasarkan hasil Pengawasan, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif terhadap pelanggaran PBBR sektor ketenagakerjaan berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan PBBR. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan secara bertahap dan tidak bertahap.
