Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. (2) Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS. (3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. (6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun berjalan.
