Pasal 15
BAB 3 — PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan/atau b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (3) Berdasarkan penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas: a. melakukan reviu; dan b. menyusun laporan hasil reviu. (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penginputan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha. (5) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kategori: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; atau d. tidak baik.
