PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa...
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR KEGIATAN USAHA DAN STANDAR PRODUK/JASA
Kewajiban kegiatan usaha jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian K3 dengan KBLI 71203 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi; dan/atau b. memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
