PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENERAPAN, PENILAIAN, DAN REVIU...
Pasal 8
BAB 3 — PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Penilaian PIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai PIPK terdiri atas: a. Tim Penilai tingkat UAPA; b. Tim Penilai tingkat UAPPA-E1; dan c. Tim Penilai tingkat UAKPA. (3) Tim Penilai tingkat UAPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (4) Tim Penilai tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (5) Tim Penilai tingkat UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh masing-masing kepala satuan kerja.
