Pasal 5
BAB 2 — PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Penerapan PIPK oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada: a. tingkat entitas; dan b. tingkat proses atau transaksi. (2) Penerapan PIPK pada Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan terdiri atas komponen Pengendalian Intern yang meliputi: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan. (3) Penerapan PIPK pada tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penerapan pengendalian umum teknologi informasi dan komunikasi. (4) Penerapan PIPK pada tingkat proses atau transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengendalian intern yang diterapkan pada proses atau transaksi yang bersifat manual; dan b. transaksi yang menggunakan sistem aplikasi pengendalian intern yang diterapkan pada proses.
