Pasal 16
BAB 4 — REVIU PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN
(1) Untuk setiap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu, APIP menyusun catatan hasil Reviu PIPK dan/atau laporan hasil Reviu PIPK. (2) Pelaporan Reviu PIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c disampaikan kepada Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang direviu paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan reviu. (3) Dalam hal Entitas Pelaporan adalah UAPA, waktu penyampaian catatan hasil Reviu PIPK dan/atau laporan hasil Reviu PIPK bersamaan dengan waktu penyampaian pernyataan telah direviu kepada Menteri. (4) Catatan hasil Reviu PIPK dan/atau laporan hasil Reviu PIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan. (5) Dalam hal tidak dilakukan Reviu PIPK oleh APIP, hasil Penilaian PIPK oleh Tim Penilai digunakan sebagai dasar Manajemen untuk membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan.
