Permenaker No. 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2027 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
TAHUN ANGGARAN 2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program pembinaan ketenagakerjaan, perlu penyaluran bantuan pemerintah tahun 2027; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu mengatur mengenai penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2027;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2027.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
PROGRAM, JENIS, PENERIMA, DAN
BENTUK BANTUAN PEMERINTAH
Pasal 2 Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian meliputi: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan.
Pasal 3 Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. pemberian penghargaan; dan/atau b. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
Pasal 4
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian
terdiri atas:
a.
perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non-
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan/atau non-
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
kelompok masyarakat;
c.
lembaga pemerintah; dan/atau
d.
lembaga nonpemerintah.
Pasal 5 Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Pasal 6 (1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebagai batas pagu tertinggi yang telah ditetapkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian tahun anggaran 2027. (2) Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Pimpinan tinggi madya menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BAB III PEMBINAAN
Pasal 8 (1) Pembinaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan teknis; dan b. pembinaan administratif.
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 9
(1)
Pemantauan
dan
evaluasi
penyaluran
Bantuan
Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh
pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kesesuaian
antara
pelaksanaan
penyaluran
Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan
petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan
b.
kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal dalam bentuk laporan.
(4)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
digunakan
sebagai
bahan
pertimbangan
dalam
menetapkan
kebijakan
penyaluran
Bantuan
Pemerintah berikutnya.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 820), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
1 Januari 2027.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2027
RINCIAN BANTUAN PEMERINTAH
NO. NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp) TUJUAN KOMPONEN 1. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Pemberian Penghargaan Penghargaan kepada Kompetitor dan Expert Pemenang Worldskills ASEAN Competition
1 (satu) Orang Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada kompetitor dan Expert Pemenang pada bidang keterampilan yang dimenangkan dalam kompetisi Worldskills ASEAN Competition
- Emas
25.000.000
- Perak
20.000.000
- Perunggu
15.000.000
- Diploma
12.500.000 Penghargaan kepada Kompetitor dan Expert Pemenang Worldskills Asia Competition 2027
1 (satu) Orang Sebagai penghargaan dan apresiasi kepada Expert Pemenang pada bidang keterampilan yang dimenangkan dalam kompetisi Worldskills Asia Competition 2027
- Emas
30.000.000
- Perak
25.000.000
- Perunggu
20.000.000
- Diploma
15.000.000
NO. NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp) TUJUAN KOMPONEN
Bantuan Lainnya Bantuan Uang Saku Peserta Pelatihan Vokasi 1 (satu) Orang/Hari 50.000 Sebagai pengganti opportunity cost peserta untuk mengikuti pelatihan berbasis kompetensi/On-the-Job Training (OJT) per hari (dikecualikan untuk program pelatihan prakerja, pelatihan peningkatan produktivitas, dan pelatihan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja)
- Program Pembinaan Ketenagakerjaan Pemberian Penghargaan Penghargaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas
Pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan dan badan hukum dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas
Orang perseorangan 1 (satu) Orang 10.000.000 Pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas
Badan hukum 1 (satu) Badan hukum 60.000.000 Pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi badan hukum dalam meningkatkan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
NO. NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp) TUJUAN KOMPONEN
- Penyedia fasilitas publik 1 (satu) Lembaga 30.000.000 Pemberian penghargaan bertujuan untuk memotivasi penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan pemenuhan hak akses layanan ketenagakerjaan penyandang disabilitas
Bantuan Lainnya
Bantuan Padat Karya 1 (satu) Lembaga 100.000.000 Menyediakan lapangan pekerjaan sementara bagi penganggur dan setengah penganggur, sekaligus menyediakan sarana dan prasarana penunjang akses ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula 1 (satu) Orang 5.000.000 Menciptakan tenaga kerja mandiri pemula bagi pencari kerja dalam rangka memulai usaha rintisan serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat
Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan 1 (satu) Orang 15.000.000 Menciptakan tenaga kerja mandiri lanjutan dalam rangka menciptakan nilai tambah serta keberlangsungan usaha kerja bagi masyarakat
NO. NAMA PROGRAM JENIS BANTUAN NAMA KOMPONEN SATUAN ANGGARAN (Rp) TUJUAN KOMPONEN
YDEEP (Youth Digitalization for Employability and Entrepreneurship Program) 1 (satu) Kelompok/ Usaha rintisan (startup) 724.000.000 Memberikan dukungan pendanaan berbasis kinerja kepada Kelompok/Usaha rintisan (startup) sektor digital yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja bagi pemuda (yang berusia 18 s.d. 30 tahun) dalam rangka percepatan transformasi digital usaha, serta peningkatan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan
Pembayaran Iuran Pemerintah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
1 (satu) Orang/ Bulan 11.000 Pembayaran Iuran Pemerintah untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASSIERLI
