PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN, MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pimpinan unit jabatan pimpinan tinggi madya sesuai kewenangannya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi. (2) Pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. (3) Hasil pembinaan, monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pemberian Bantuan Pemerintah berikutnya.
