PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 27
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di Polteknakerdalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Polteknakermaupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
