PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Ketenagakerjaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Polteknaker, merupakan perguruan tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Polteknaker berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
