Permenaker No. 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi - JDIH BPK
jdih.kemnaker.go.id
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN
PEMERINTAH PROGRAM PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pemagangan lulusan perguruan tinggi, perlu dilakukan penyesuaian persyaratan peserta pemagangan dan proses rekrutmen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.kemnaker.go.id 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); 7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038); 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 730) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 378);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH PROGRAM PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal I
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program
Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 730) yang telah
beberapa
kali
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan:
a.
Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun
2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah
Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 887);
dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.kemnaker.go.id b. Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 378), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 (1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan. (2) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b. lulus program diploma, sarjana, atau profesi paling lama 1 (satu) tahun pada saat pembukaan pendaftaran peserta Program Pemagangan terhitung sejak tanggal lulus yang terdapat dalam pangkalan data pendidikan tinggi; dan c. berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tanggal lulus program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal lulus program diploma empat atau sarjana terapan, atau program sarjana yang terdapat dalam pangkalan data pendidikan tinggi.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 (1) Penyelenggara Pemagangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus melakukan proses rekrutmen calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi. (2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan. (3) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui maganghub.kemnaker.go.id. (4) Direktur Jenderal menetapkan Peserta Pemagangan berdasarkan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
jdih.kemnaker.go.id 3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 Penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan, penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan harus mengembalikan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang telah diterima ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2026
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 598
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
Reni Mursidayanti Pembuat Konsep (Dir. Bina Lavogan) Paraf Tanggal
Pengendali Aspek Hukum (Karo Hukum)
Penanggung Jawab Materi (Dirjen Binalavotas)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
