Pasal 11
(1) Dalam hal Perusahaan Pembangunan Perumahan mengajukan permohonan kepada Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a maka permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (2) Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Bank Penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi suku bunga. (4) Suku bunga yang dikenakan kepada Perusahaan Pembangunan Perumahan untuk fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 4% (empat perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA. (5) Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran fasilitas pembiayaan Perumahan Pekerja paling tinggi 2% (dua perseratus) di atas tingkat suku bunga acuan Bank INDONESIA. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025 ...
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YASSIERLI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
