PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 9
Gubernur dalam hal melaksanakan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya.
