PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja;
b. pembinaan hubungan indsutrial dan jaminan sosial tenaga kerja; dan c. pengawasan ketenagakerjaan secara mandiri, tidak memihak, profesional, dan seragam. (3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi kepada GWPP untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
