PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan K3 listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan: a. melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik; b. menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan
c. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.
