PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIKDI TEMPAT KERJA
Pasal 11
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf c dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali. (3) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(4) Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan/atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan
