PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 9
BAB 4 — IZIN MASUK RUANG TERBATAS
Selama pekerjaan pada Ruang Terbatas berlangsung harus dilakukan pemantauan oleh Penanggung Jawab Area dan/atau Ahli K3 terhadap perubahan Gas Atmosfer Berbahaya, kondisi Pekerja/Buruh, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan dari syarat K3 yang tertuang dalam Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
