PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 6
BAB 3 — PEMBATASAN AKSES MEMASUKI RUANG TERBATAS
Pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penutupan, penguncian, dan penandaan; b. pemasangan pembatas pasif atau penghalang; dan/atau c. pemasangan rambu larangan masuk.
