PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan syarat K3 di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penetapan klasifikasi; b. pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas; c. Izin Masuk; d. prosedur kerja aman; e. peralatan dan perlengkapan; dan f. personel K3. (2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.
