Pasal 26
BAB 7 — PERSONEL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Teknisi K3 Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas dengan konfigurasi terbuka; c. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas; d. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman; e. bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya; dan f. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas. (2) Teknisi K3 Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melaksanakan pekerjaan pemasangan, perakitan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan terhadap rangkaian, instalasi,
perlengkapan, peralatan, dan/atau komponen di Ruang Terbatas; dan b. melakukan tindakan korektif atau memberikan rekomendasi untuk menghentikan pekerjaan jika ditemukan potensi bahaya untuk terjadi keadaan darurat.
