Pasal 24
BAB 7 — PERSONEL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Lisensi K3 hanya berlaku selama personel K3 Ruang Terbatas bekerja di perusahaan atau kementerian/lembaga yang mengajukan permohonan.
(2) Dalam hal personel K3 Ruang Terbatas pindah tempat bekerja sebelum berakhirnya masa berlaku lisensi K3 maka dapat dilakukan perubahan lisensi K3. (3) Perubahan lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha, Pengurus, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian/lembaga tempat personel K3 bekerja mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara daring. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan: a. lisensi K3 yang masih berlaku; b. sertifikat kompetensi yang masih berlaku; dan c. surat keterangan pindah kerja.
